Stop jap tang situ! Ramai antara kita masih keliru dengan dua perkataan , Mahram dan Muhrim. Mana yang betul sebenornye? Ce cite.. Ce cite..
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan
Muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.
Pembagian Mahram
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.
Mahram Karena Nasab
1. Ayah
Termasuk juga datuk sebelah ibu atau ayah dan ke atas.. Yang di "angkat" tak termasuk list ye.Mereka tetap bukan mahram kita
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapa ataupun seibu saja.
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.
4. Anak saudara lelaki dari saudara lelaki atau perempuan dan anak keturunan mereka.
5. Bapa Saudara, baik dari sebelah ayah ataupun ibu.
Mahram Karena Ar-Radha’
Ar-radha’ah atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. Antaranya ialah
- Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
- Penyusuan terjadi selama dua tahun sejak kelahirannya.
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:
1. Suami kepada ibu susu
Termasuk mahram juga datuk dari sebelah ayah atau ibu susuan dan ke atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara lelaki sepersusuan.
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4. Anak saudara persusuan
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Bapa Saudara persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
Mahrom Karena Mushaharah
Mushaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63).
1. Ayah mertua (ayah suami)
Termasuk ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka
.
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan.
4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya
Nak tau lebih lanjut boleh baca dekat sini : Muslimah
Ya ALLAH tuhan yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku dalam agamaMU
No comments:
Post a Comment